IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Cegah Covid-19, OPD Pemprov Sumbar Diminta Bergerak Sosialisasikan Perda AKB ke Masyarakat

Gubernur Irwan Prayitno saat berbicara dlam sosilisakan Perda AKB ke OPD Sumbar. Foto: Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno saat berbicara dlam sosilisakan Perda AKB ke OPD Sumbar. Foto: Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan kesalamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencenggahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Maka dari itu dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama lingkup, Oraganisai Perangkat Daerah (OPD), ASN dan seluruh Stakeholders Kota dan Kabupaten", hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat Sosialisasi Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Aula Kantor Gubernur, Jum'at (2/10/2020).

Selanjutnya Gubernur Sumbar mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, telah disetujui oleh Mendagri Peraturan tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Agar dilakukan sosialisasi yang dintunjukan untuk memberi edukasi kepada masyarakat.

"Serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian covid-19", kata Irwan.

Selanjutnya ia, menyebutkan dengan adanya sosialisasi diadakan agar dapat terbentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk mendisiplinkan masyarakat terdiri dari unsur pemerintah daerah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dan juga unsur masyarakat yang meliputi Ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, Bundo Kanduang, akademisi, pakar dan ahli, pers beserta tokoh masyarakat", harap Irwan.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.

Oleh karena itu, Perda memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.

Mengenai ketentuan pidana Perda ini bersifat mandatori artinya, sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten kota. Jadi perda provinsi bisa berlangsung pada Kabupaten dan Kota.

Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH