IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Cegah Covid-19, OPD Pemprov Sumbar Diminta Bergerak Sosialisasikan Perda AKB ke Masyarakat

Gubernur Irwan Prayitno saat berbicara dlam sosilisakan Perda AKB ke OPD Sumbar. Foto: Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno saat berbicara dlam sosilisakan Perda AKB ke OPD Sumbar. Foto: Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.

Selanjutnya, Gubernur Sumbar mengajak semua OPD, dan Pemda kabupaten dan kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020. Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat. Rel/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH