Hal ini juga diatur dalam undang-undang, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ."Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ungkapnya.
Ditekankan Yori, bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN bukan hanya sanksi administratif tapi juga bisa sanksi pidana.
Sementara itu, Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon dalam sambutanya mengungkapkan bahwa KPU telah siap melaksanakan pilkada serentak pada September mendatang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita berharap pilkada 2020 di kabupaten Limapuluh Kota ini dapat berjalan aman dan lancar," sebutnya.(Med)
Editor :







