IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tiga Pasang Calon Wako-Wawako Bukittinggi Telah Ditetapkan Nomor Urutnya Oleh KPU

Tiga Pasang Calon Wako - Wawako Bukittiggi Telah Di Tetapkan Nomor Urutnya  Oleh KPU Bukittinggi
Tiga Pasang Calon Wako - Wawako Bukittiggi Telah Di Tetapkan Nomor Urutnya Oleh KPU Bukittinggi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Tiga pasang calon Wako - Wawako Bukittiggi telah di tetapkan nomor urutnya oleh KPU Bukittinggi melalui rapat pleno tahapan penetapan nomor urut paslon.

di Auditorium Pustaka Bung Hatta, Kamis (24/09).

Pelaksanaan rapat penetapan nomor urut melalui pengundian itu, dilakukan dengan Protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan tahapan ini, tidak ada kerumunan masa.

Kondisi di lapangan, terlihat sejumlah personil TNI Polri melakukan penjagaan ketat di setiap pintu masuk menuju kawasan Balaikota dan Auditorium Pustaka Bung Hatta.

Undangan yang masuk pun dibatasi sehingga tidak banyak yang bisa masuk ke lokasi pengundian nomor urut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, dilaksanakan sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, bahwa tanggal 24 September 2020 dilaksanakan tahapan pengundian nomor urut calon kepala daerah. Pelaksanaan tahapan ini pun memang sangat memperhatikan protokol kesehatan.

"Sesuai arahan pusat, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini, memang harus melaksanakan protokol covid-19. Sehingga tidak ada kerumunan, khususnya dalam pengambilan nomor urut ini," jelasnya.

Dikatakannya, setelah melalui proses pencabutan nomor, ternyata pasangan calon wako-wawako, Ramlan Nurmatias- Syahrizal mendapatkan nomor urut 1, pasangan calon wako- wawako Erman Safar- Marfendi mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan calon wako- wawako Irwandi- David Chalik mendapat nomor urut 3.

"Untuk itu, dipersilahkan kepada masing masing pasangan calon untuk menggunakan nomor urut itu dalam berkampanye dengan tetap mematuhi protokol covid-19, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020," jelasnya.

Ramlan-Syahrizal :

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH