Dia berharap masyarakat bisa memahami Perda ini, saat Perda di implementasikan, sanksi tidak sampai terjadi karena semua masyarakat telah disiplin.
"Jadi kalau kita terus disiplin protokol kesehatan, maka tidak ada sanksi denda, tidak ada sanksi pidana dan kurungan penjara. Masyarakat sehat perekonomian pun jalan," sebut Irwan Prayitno.
Pemprov Sumbar dan Pemkab dan Kota sampai saat ini tetap masif, mengimbau masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan di daerah keramaian, pariwisata dan pasar. Bahkan hingga komplek-komplek menyampaikan pesan tentang mengajak masyarakat bahwa penting patuhi protokol kesehatan, agar tidak terpapar virus Corona.
Juga ada spanduk dan baliho di pasang terkait himbauan kepada masyarakat untuk slalu pakai masker hingga diumumkan kenagari-nagari dan ke desa agar tidak terpapar Virus Corona.
"Kita terus memberikan informasi dan upaya penyadaran betapa berbahayanya penyakit menular, seperti Covid-19," ucapnya.
"Kita perlu optimis bila saat pandemi ini, beriwisata harus ikut protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan insyaAllah tidak akan terpapar," imbuh Irwan.
Ia berharap kondisi kembali normal dan kerinduan banyak orang terhadap pariwisata di Sumbar bisa terobati. Dengan demikian akan memberikan dampak ekonomi yang bagus bagi Sumbar, mengingat cukup banyak pelaku usaha yang harus gulung tikar akibat Covid-19 itu. Rel/MR
Editor : Berita Minang






