Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, pihaknya sangat memahami dan menghormati hak politik Tri Suryadi untuk maju sebagai bakal calon Bupati Padangpariaman pada Pilkada 2020. "Namun, partai harus menegakkan aturan. Maju dari partai lain dan (mengenakan) jaket partai lain pula, tentu akan kita tindak," kata Andre.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemecatan juga akan berpengaruh terhadap posisi Tri Suryadi sebagai anggota DPRD Sumbar. Meskipun sebenarnya, dengan ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah, dia juga sudah mengantongi surat mundur dari DPRD Sumbar. MR
Editor :







