PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Sumbar selama masa adaptasi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Surat Edaran nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini terbit seiring dengan pengetatan pengawasan lalulintas keluar-masuk Sumbar di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga.
Penetapan SE tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin.
Edaran itu berkaitan dengan perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam SE tersebut ada 4 syarat yang harus dipatuhi. Adapun syarat-syaratnya yakni:
2. Wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid testnya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk Wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status OTG (Orang Tanpa Gejala) selama berada di wilayah Sumatera Barat, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minang Kabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
3. Biaya uji Swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Gratis), sedangkan untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab Wisatawan.
4. Wisatawan selama di Sumatera Barat berkewajiban melaksanakan Protokol Kesehatan, yaitu :
A. Selalu menggunakan masker/pelindung wajah;
Editor :






