"Cara yang pertama pasti harus persuasif dengan terus melakukan sosialisasi secara 'masiv' kepada masyarakat. Sehingga dengan itu diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kemudian untuk kepatuhan yaitunya ditujukan kepada masyarakat yang masih belum mendaftar dan nanti akan dikunjungi oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Sementara untuk badan usaha kata dia, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan.
"Karena ini sifatnya adalah mandatory atau wajib dari Undang-undang. DImana dalam penegakan kepatuhan itu kita juga melibatkan jasa pengacara negara dari kejaksaan.Target kita adalah bagaimana kita juga memastikan seluruh badan usaha di lingkungan Pemko Padang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang," ungkapnya.
Selanjutnya tambahnya lagi, MoU dengan DPMPTSP sangat tepat selaku pintu masuk dalam perizinan di Kota Padang. Diharapkan DPMPTSP Kota Padang dapat mengedukasi pihak perusahaan sebelum menerbitkan usaha agar memastikan seluruh karyawannya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Lebih lanjut kata perempuan tersebut, berbicara tingkat kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan di Kota Padang sekaitan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS menurutnya sebenarnya sudah relatif sangat baik sampai saat ini.
"Dimana saat ini perusahaan yang belum mendaftar bisa dikatakan tinggal perusahaan-perusahan kecil dan mikro. Sementara perusahan besar sudah hampir semuanya. Tetapi sekarang juga ada kita dapatkan isu yaitu perusahan besar yang tidak semua karyawannya didaftarkan. Selain itu ada juga diantara karyawan-karywan tersebut ternyata telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui segment jalur mandiri atau penerima bantuan iuran yang dibantu kepesertaannya oleh pemerintah pusat dan daerah," tandasnya mengakhiri.
(Mul/LL/David) Editor :