BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi hantarkan Ranperda perubahan kedua peraturan daerah nomor 19 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Rabu, (01/10)
Dalam nota penjelasannya, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,mengatakan, perubahan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk menata kelembagaan yang lebih ramping, efektif, efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, penataan tersebut, juga diarahkan agar belanja aparatur lebih terkendali, sehingga ruang fiskal pembangunan semakin besar serta pelayanan publik lebih optimal, jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut Ramlan menjelaskan, Beberapa perangkat daerah digabungkan. Dinas Sosial tipe C dengan urusan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B. Satuan Polisi Pamong Praja tipe C dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C digabung menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe B. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe C dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B digabung menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman tipe A. Selanjutnya, Dinas Pariwisata tipe B digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A.
Editor : Berita Minang