Pada intinya pihak Kearsipan di Daerah diminta untuk mengembangkan dan mengimplementasikan penyelamatan arsip melalui teknologi informasi. Sehingga meminimalisasi tatap muka antara pencipta arsip dan lembaga kearsipan, " tambah Apendi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jajaran Kearsipan harus mampu pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan atau yang Iebih dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," katanya"Artinya penerapan SPBE dalam kondisi seperti saat ini merupakan keharusan dari kegiatan pemerintah untuk tetap menggerakkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tambah Apendi. AA
Editor :






