IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wagub Nasrul Abit Saksikan Penetapan Perda Lingkungan Hidup di DPRD Sumbar

Wagub Nasrul Abit berpose dengan Pimpinan DPRD Sumbar usai pengesaahan Perda LH. Foto Humas Sumbar
Wagub Nasrul Abit berpose dengan Pimpinan DPRD Sumbar usai pengesaahan Perda LH. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini," ungkapnya.

Terjaminnya kelestarian situs warisan dunia, terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan pemanfaatan daur ulang.

Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didaerah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).

"Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud , sehingga perda yang telah ditetap tersebut dapat diaplikasikan," tegasnya. RelHum/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH