IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Jika Terbukti Gunakan Surat Domisili Palsu, Kadis Pendidikan Sumbar: Kelulusan Siswa Dibatalkan!

Ilustrasi (ppdbsumbar.id)
Ilustrasi (ppdbsumbar.id)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Ada indikasi kalangan orang tua gunakan surat keterangan domisili (Surat Domisili) palsu dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SLTA di Sumbar, mendapat perhatian serius Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri.

Adib memang mengakui bahwa orangtua siswa bisa melampirkan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran anaknya masuk sekolah yang diinginkan. Untuk kemungkinan kecurangan yang terjadi, Adib mengaku pihaknya sudah melakukan verifikasi.

"Sudah diverifikasi. Jika ada dikemudian hari ditemukan kecurangan maka akan kita diskualifikasi atau dibatalkan. Silakan dibuktikan," kata Adib sebagaimana dilansir kompas.com.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya indikasi pemberian keterangan domisili palsu, yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisi (SKD), dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020) menyebutkan, Indikasi tersebut ditemukan di Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Di Kota Padang Panjang, indikasi pemberian keterangan domisili palsu tertuang dalam SKD yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat dalam website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA Negeri 1 Padang Panjang," ujarnya sebagaimana dilansir covesia.com

Calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, kata Yefri, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya, ada 20 lebih SKD yang masuk, yang secara zona dekat dengan SMA Negeri 1 Padang Panjang.

"Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMA Negeri 1 Padang Panjang di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung, atau Ngalau," jelasnya

Indikasi tersebut telah diteruskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Kamis (9/7/2020) kemarin. Ombudsman juga telah mendapatkan penjelasan dari Ketua PPDB SMA, SMK, dan SLB Sumbar, Suryanto, bahwa calon peserta didik yang terindikasi memberikan SKD palsu tersebut, maka kelulusannya dibatalkan.

"Penjelasan Pak Suryanto, pemerintah daerah juga komit untuk membatalkan agar seleksi PPDB ini dapat dilaksanakan dengan jujur. Bahkan, Camat Padang Panjang Timur telah datang ke Disdik untuk menjelaskan masalah ini," imbuh Yefri.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH