Tidak hanya di Kota Padang Panjang, sebagian masyarakat juga melaporkan indikasi yang sama terjadi di Kota Padang. Masyarakat mengeluh karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD dalam pendaftaran PPDB.
Anehnya, penggunaan SKD terindikasi palsu dengan jumlah mencapai puluhan itu hanya terjadi di beberapa sekolah, yang sebelum pemberlakuan sistim zonasi, disebut sebagai sekolah unggul atau favorit
Di SMA Negeri 1 Padang misalnya. Setelah tim verifikasi melakukan verifikasi ke lapangan dan ditanya ke tetangga, namun tetangga tak mengenal calon peserta didik yang bersangkutan. Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempat tinggal dalam SKD oleh yang punya rumah. Selain itu, SKD juga digunakan oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa.
"Kami sendiri khawatir, dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan yang harus dibuktikan. Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri," terangnya. (MR)
Editor : Berita Minang






