Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.(Med)
Editor :Bupati Irfendi Arbi Tinjau Pelaksanaan PPDB Di SMPN 1 Kecamatan Payakumbuh
Berita Terkait






