IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Irfendi Arbi Tinjau Pelaksanaan PPDB Di SMPN 1 Kecamatan Payakumbuh

 Bupati Irfendi Arbi Tinjau Pelaksanaan PPDB Di SMPN 1 Kecamatan Payakumbuh
Bupati Irfendi Arbi Tinjau Pelaksanaan PPDB Di SMPN 1 Kecamatan Payakumbuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur prestasi (30 persen)

Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN dan atau

Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH