Penekanan terkait PPDB dalam Pergub itu adalah pada pasal 22, dimana untuk SMA ada 4 jalur penerimaan. Antara lain, jalur Zonasi, jalur Afirmasi dan Inklusif, jalur pemindahan orang tua/wali dan jalur prestasi akademik, non akademik dan tahfiz," kata Asril.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Meski demikian ada beberapa hal penting yang menjadi catatat dan kecemasan kawan-kawan disekolah yang lokasinya agak dipinggiran, yaitu terkait Zonasi untuk PPDB, akan berdampak adanya sekolah yang kekurangan dapat siswa baru" kata Asril yang juga Ketua MKKS Kabupaten Solsel itu."Kalau ruang lingkup zonasi PPDB, ada penekanan ruang lingkup untuk satu kecamatan dalam Pergub itu harus ke sekolah dalam satu kecamatan, maka kecemasan akan kekurangan murid baru tidak akan ada di Solsel, " terang Asril. AA
Editor :






