PADANG ARO - Beberapa Kepala SLTA di Solsel mengikuti Vidcon terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar bersama jajaran dan dengan seluruh Cabdin Wilayah Pendidikan se-Sumbar melalui Vidcon.
Berbagai persoalan yang terjadi saat proses PPDB dan kemungkinan tidak tercapainya kuota PPDB bagi sekolah-sekolah yang berada di pinggiran mencuat disaat vidcon tersebut. Bahkan akan ditindak lanjuti pada kegiatan Tik Tok yang akan digelar besok (Jumat-red) oleh pihak Disdik Provinsi Sumbar.
Sementara itu, beberapa Kepala SLTA di Solsel yang mengikuti vidcon di ruang komputer SMK Negeri 1 Solsel, Kamis (18/6/2020) terlihat, Kepala SMA Negeri 1, H. Asril, Kepala SMA N 4, diwakili Waka Kesiswaan Nelva Dewita, Kepsek. SMKN 1, Efrizol, SMKN 3, Rifdanilson dan Kepsek SMKN 4, Mulzamra.
Meski para kepala sekolah yang hadir itu tidak terlibat langsung berdialog bersama Kadisdik Provinsi melalui vidcon tersebut, namun semuanya serius mencermati dan mencatat beberapa hal yang penting yang dibicarakan mulai dari awal kegiatan hingga berakhir.
Kepala SMK N 1, Efrizol mengatakan, berkumpulnya kawan-kawan kepala sekolah disekolah ini, spontanitas saja.
Sementara itu, terkait PPDB untuk sekolah yang dipimpinnya, saat ini memasuki hari terakhir seleksi minat dan bakat.
Dimana PPDB SMA, SMK dan sederajat pada tahun 2020 ini dilaksanakan total secara online, dan sesuai jadwal untuk SMK, pelaksanaan seleksi minat dan bakat dilaksanakan dari tanggal 10 Juni dan berakhir hari ini, Kamis (18/6/2020).
Ditempat terpisah, Kepala SMA N 1 Solsel mengatakan, dalam melaksanakan PPDB, sebagaimana Surat Edaran Kadisdik Provinsi Sumbar Nomor : 420/997/P-SMA-2020 tertanggal 16 Juni 2020, bahwa Satuan Pendidikan untuk melaksanakan PPDB harus mempersiapkan SOP PPDB dengan mempedomani Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Selain itu juga memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Cara dan Pelaksanaan PPDB Tahun 2020, salah satu pasalnya (pasal3) berbunyi, bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan azas non diskrinatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Editor :






