IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Padang Panjang Penyesuaian Transisi New Normal

Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si didampingi Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.I.K bersama jajaran membahas tentang kebijakan yang akan dilakukan dan diberikan ke masyarakat menuju transisi new normal usai berakhirnya perpanjangan PSBB pada 7 Juni mendatang.
Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si didampingi Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.I.K bersama jajaran membahas tentang kebijakan yang akan dilakukan dan diberikan ke masyarakat menuju transisi new normal usai berakhirnya perpanjangan PSBB pada 7 Juni mendatang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG -Penyesuaian transisi menuju new normal, Pemerintah Kota Padang Panjang bersama unsur Forkopimda dan Dinas terkait mengadakan pertemuan di Gedung M.Syafe'i, Sabtu (30/5).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Walikota Padang Panjang yang diwakili Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si didampingi Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.I.K bersama jajaran membahas tentang kebijakan yang akan dilakukan dan diberikan ke masyarakat menuju transisi new normal usai berakhirnya perpanjangan PSBB pada 7 Juni mendatang.

Sekda Sonny menjelaskan memasuki transisi new normal untuk Kota Padang Panjang, ada beberapa kebijakan yang mesti diikuti dan ditaati oleh masyarakat. Jika pada masa pemberlakukan PSBB ketentuan-ketentuan seperti pembatasan terhadap transportasi, tempat ibadah, rumah makan maupun restorant sangat lah ketat, maka pada transisi new normal ini akan ada kelonggaran yang akan diberlakukan.

Diantaranya, untuk kendaraan roda dua pada saat PSBB tidak diperbolehkan berboncengan, memasuki masa transisi new normal akan diperbolehkan dengan syarat pengendara maupun yang berbonceng wajib memakai masker, sementara untuk pengojek juga diberlakukan hal yang sama, hanya saja penumpang diminta untuk membawa helm sendiri, sedangkan untuk transportasi pribadi dan umum masih menerapkan 50%, namun untuk transportasi umum, penumpang diharuskan mencuci tangan.

Sementara, untuk rumah makan maupun restoran, juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk restoran, serta mengatur posisi tempat duduk sesuai dengan protokol covid, tak hanya itu, pemilik dan pelayan restoran diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Begitu juga di tempat-tempat ibadah, juga diberlakukan hal demikian, jamaah yang melaksanakan shalat diwajibkan memakai masker, membawa sajadah sendiri serta tetap menjaga jarak.

"Proses ini kami terapkan guna memberikan kebiasaan dan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap taat dan patuh dengan kebijakan yang diberikan, bagi masyarakat yang masih saja tidak menghiraukan atau tidak patuh, akan ada nanti sanksi yang mereka terima," jelas Sekda Sonny.

Sedangkan Kapolres Apri mengatakan bahwa menghadapi transisi new normal untuk daerah Kota Padang Panjang, masyarakat hanya perlu mengikuti tiga point terpenting untuk menghindari penularan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

"Itu saja yang kita terapakan, Insya Allah kita sudah berusaha memutus penyebarannya," tegas Kapolres.

Disamping itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, dengan adanya pelonggaran bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan kegiatan tanpa mengindahkan kebijakan dan himbauan yang disampaikan. Tim akan tetap melakukan pengawasan dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan yang kemungkinan terjadi.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH