IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PSBB Lanjutan, Pemkab Solok Lakukan Pengawasan Ketat di Perbatasan

Bupati Gusmal dan Forkompinda saat vicon dengan Gubernur Sumbar evaluasi PSBB.
Bupati Gusmal dan Forkompinda saat vicon dengan Gubernur Sumbar evaluasi PSBB.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

AROSUKA- Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti Video Conference (Vicon) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait evaluasi sekaligus perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa 5 Mei 2020 di Rumah Dinas Bupati Solok Arosuka.

Dalam rapat evaluasi melalui Vicon tersebut juga di ikuti gabungan Pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Sumbar Nasrul Abit serta Kajati sumbar, kemudian diikuti juga oleh Kapolda, Danrem 032 Wirabraja dan Kepala Pusat Diagnostik dan riset penyakit infeksi FK Unand Andani Eka Putra.

Dari pihak pemerintahan Kabupaten Solok Vicon tersebut di ikuti oleh Bupati Solok, Gusmal dan Wabup Yulfadri Nurdin, serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, kemudian diikuti juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kadis Koperindag Eva Nasri, Inspektorat daerah Hermantias dan Kakan Kesbangpol Junaidi serta Kalaksa BPBD Armen , turut hadir juga Kadis Kesehatan Marzetty Marwazi dan kabag Umum Syefdinon, Kabag KSD Devi Pribadi serta Kabag Humas Syofiar Syam.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan Hasil dari rapat evaluasi menyimpulkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat Perlu di lakukan perpanjangan dan mulai berlaku dari 6 hingga 29 Mei 2020 ke depannya.

"Agar daerah Sumatera Barat bisa memutus rantai penyebaran virus corona, PSBB tahap kedua ini akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020, kebijakan ini meliputi kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang," jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dan pada PSBB tahap kedua ini, Gubernur menyampaikan kepada kabupaten/kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020 dan untuk teknis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten/kota berkoordinasi dengan MUI setempat.

"Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swabnya," tegas Gubernur.

Kemudian daerah diberi kelonggaran bagi yang tidak pada zona merah kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.

"Untuk kegiatan beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk sholat Jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar dan diharapkan kepada bupati dan walikota berkoordinasi dengan MUI kabupaten/kota untuk pelaksanaan sholat Jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah," jelas Gubernur.

Saat ini, kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, daerah yang belum ada kasus positif Covid-19, antara lain Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, kota Solok , dan Sawahlunto. Daerah yang pernah ada kasus (sudah sembuh) dan tidak ada tambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir, antara lain Bukittinggi dan Pariaman.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH