PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengesahan empat peraturan daerah (Perda) strategis bersama DPRD Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/06/2026).
Empat perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan pengesahan empat perda tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Ia mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah tersebut.
Editor : Medio Agusta






