Sebelumnya, Wako telah mengambil kebijakan penerapan pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko dari tanggal 27 Maret sd. 9 April 2020. (Yus)
Editor :Bantuan APD Penanganan Covid-19 dari Pusat Sampai di Bukittinggi
Berita Terkait






