Sanksi Mendidik Dari Bupati Solok Jika Warga Tak Gunakan Masker Keluar Rumah

PEMERINTAHAN-471 hit

Penulis: Marjeni Rokcalva

AROSUKA - Untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Solok, Bupati memutuskan seluruh warga untuk wajib mengenakan masker saat berada diluar rumah. Kewajiban memakai masker dituangkan dalam surat keputusan Bupati Solok nomor 360/175/BPBD-2020.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Solok, Gusmal pada tanggal 6 April 2020 ini berisi lima point. Pertama seluruh masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat berada diluar rumah mengurangi kegiatan di luar rumah hanya untik kepentingan mendesak saja.

Bupati juga meminta agar masyarakat dari luar Kabupatan Solok untuk memakai masker selama berada di Kab. Solok dan menjaga jarak saat melakukan kontak dengan masyarakat.

Dalam point ketiga Bupati Solok meinta masyarakat untuk memakai masker yang terbuat dari kain, yang mana masker ini terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci. Penggunaan masker kain untuk menghindari kelangkaan masker bagi tenaga medis ynag bertugas di garda terdepan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Bagi masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, akan dikenakan denda dua buah masker. Satu masker untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk diberikan pada masyarakat yang belum memiliki masker.

Bupati juga meminta pada Wali Nagari, Kepala Jorong untuk selalu mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemakaian masker selama Pandemi Covid-19 ini. Serta himbauan pentingnya menjaga diri dan jaga lingkungan.

Ini merupakan kelanjutan dari beberapa keputusan Bupati Solok sebelumnya terkait penangangan Covid-19 di Kabupaten Solok. Editor/Fen

Sumber: Suhanews.co.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru