BPKD mengimbau masyarakat memeriksa dan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 masing-masing sebelum batas akhir pembayaran. Dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (Lex)
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Marjeni Rokcalva
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).




