Pemko Padang Panjang: Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 31 Oktober 2026

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BPKD mengimbau masyarakat memeriksa dan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 masing-masing sebelum batas akhir pembayaran. Dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (Lex)

Penulis / Wartawan:
Editor: Marjeni Rokcalva

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH