PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 jatuh pada Sabtu (31/10/2026). Wajib pajak diimbau segera melunasi kewajibannya agar tidak melewati tenggat yang telah ditetapkan.
Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pemko menyediakan empat kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah. Keempat kanal tersebut meliputi Mobil Pajak Keliling yang berlokasi di depan Pasar Pusat Padang Panjang, layanan teller Bank Nagari, aplikasi OLLIN Bank Nagari, serta ATM Bank Nagari.
Khusus Mobil Pajak Keliling, pelayanan dijadwalkan berlangsung setiap Senin, Rabu, dan Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal operasional, sedangkan kanal perbankan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan Bank Nagari.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pembayaran, BPKD menyediakan layanan informasi melalui Mira Febriani di nomor WhatsApp 0823-6765-7018. Layanan tersebut khusus menerima pesan WhatsApp.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Marjeni Rokcalva





