Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan GR didalam sebuah dompet warna hitam. Selain barang bukti satu paket tersebut, polisi juga menyita uang sebesar Rp 496.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Tak berhenti disana, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara.
Disaksikan oleh warga setempat, dilokasi tersebut polisi juga menemukan 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dua unit timbangan digital dan barang bukti pendukung lainya.
AKP Gusmanto menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





