Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu buah elektrik excavator.
“Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” jelasnya.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





