2. Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Rel/MR
Editor : Berita MinangLindungi Privasi Korban, PDEI dan MHKI Buat Rekomendasi Terkait Virus Corona
Berita Terkait






