IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Lindungi Privasi Korban, PDEI dan MHKI Buat Rekomendasi Terkait Virus Corona

Ilustrasi
Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

1. Jenis kelamin pasien

2. Umur pasien

3. Jumlah pasien yang dirawat

4. Jumlah pasien sembuh

5. Jumlah pasien meninggal

Sanksi Hukum

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
- Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan

- Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan

- Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.

Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH