1. Jenis kelamin pasien
2. Umur pasien
Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, Ketua TP-PKK Padang Panjang Ajak Keluarga dan Tokoh Adat jadi Perlindungan
3. Jumlah pasien yang dirawat
4. Jumlah pasien sembuh
5. Jumlah pasien meninggal
Sanksi Hukum
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
- Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan- Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan
- Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Editor : Berita Minang






