JAKARTA - Organisasi Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) keluarkan rekomendasi mengenai penanganan CoVid-19 untuk masyarakat.
Dalam siaran pers yang diterim BERITAMINANG, Pernyataan PDEI disampaikan oleh dr Moh Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Pengurus Pusat PDEI, sebagai berikut:
- Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.
- Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.
- Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
Sedangkan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dr Mahesa Paranadipa, MH menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19:
- Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:
Editor : Berita Minang






