IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

UNP Gandeng Pemko Padang Gelar Sekolah KI Bersertifikat Bagi Lurah

Suasana Pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat Angkatan III UNP (Foto: Tim Liputan KKPS)
Suasana Pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat Angkatan III UNP (Foto: Tim Liputan KKPS)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Universitas Negeri Padang (UNP) kembali menggelar Sekolah Keterbukaan Informasi (KI) Angkatan III Tahun 2026 dengan melibatkan 104 lurah dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UNP , Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang merupakan bentuk implementasi UNP terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini menjadi tahun ketiga pelaksanaan Sekolah KI yang digagas UNP sejak 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Convention & Hotel UNP tersebut dibuka oleh Rektor UNP yang diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Refnaldi, S.Pd., M.Litt. Ia menyampaikan bahwa pada tahun ketiga pelaksanaannya, Sekolah KI UNP membuka jangkauan yang lebih luas melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Padang.

“UNP termasuk universitas yang sejak awal membuka Sekolah Keterbukaan Informasi dan juga UNP telah meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan predikat informatif selama enam kali berturut-turut.,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Refnaldi, pelaksanaan Sekolah KI menjadi salah satu wadah untuk memperluas wawasan peserta mengenai keterbukaan informasi publik melalui narasumber yang memiliki pengalaman di bidang tersebut.

Sekolah KI UNP pertama kali diresmikan pada 2024 oleh Ketua Komisi Informasi Pusat saat itu, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., bersama pimpinan UNP. Saat ini memasuki tahun ketiga dengan Materi pertama membahas Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan Prof. Ganefri, Ph.D., Senior Eksekutif UNP. Materi kedua mengenai Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelayanan Pemerintahan Kelurahan disampaikan Idham Fadhli, S.IP., C.Med., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, materi ketiga tentang Prinsip-Prinsip Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Informasi Publik disampaikan Riswandy, S.Pd., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Materi keempat membahas Implementasi Keterbukaan Informasi Kasus Pemerintah Kota Padang yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Padang.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH