“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Rifqi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik yang didasarkan pada business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat.
Rifqi menegaskan, BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan BUMD yang bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas. Untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari besarnya dividen, sedangkan BUMD komersial harus mampu menunjukkan produktivitas dan return atas modal publik. (adpsb/bud)
Editor : Marjeni Rokcalva






