IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Gubernur Sumbar: Pengelolaan Aset Daerah Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sumbar: Pengelolaan Aset Daerah Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Gubernur Sumbar: Pengelolaan Aset Daerah Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Di sisi lain, Mahyeldi menilai aset yang telah diamankan secara administrasi perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan aset pemerintah dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.

Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, dalam memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset. Menurutnya, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH