Di sisi lain, Mahyeldi menilai aset yang telah diamankan secara administrasi perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan aset pemerintah dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, dalam memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset. Menurutnya, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.
Editor : Marjeni Rokcalva






