IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker. (11/9). Foto : h
Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker. (11/9). Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Selain menjaga kesehatan, AKBP Agung secara tegas mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah meluasnya Karhutla. Warga diimbau untuk tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar, serta segera melapor jika menemukan titik api.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres telah menginstruksikan jajaran personel Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke Nagari -nagari memberikan penyuluhan terkait bahaya kebakaran lahan serta edukasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Petugas juga diminta untuk menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Langkah pencegahan dan peningkatan kewaspadaan ini dinilai sangat krusial, mengingat kabut asap Karhutla tidak hanya melumpuhkan jarak pandang dan aktivitas warga, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH