Padang Panjang — Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Senin (17/8/2026), dan disaksikan Wali Kota Padang Panjang, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan instansi vertikal.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, SH., MH., mengatakan remisi diberikan sebagai bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani para warga binaan selama berada di dalam rutan.
“Alhamdulillah, sebanyak 100 WBP kita mendapatkan remisi dengan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Tiga orang di antaranya langsung bebas,” ujar Novri Abbas.
Selain itu, pihak rutan terus mengembangkan program pembinaan melalui berbagai kegiatan keterampilan. WBP diberikan pelatihan usaha kerajinan, ketahanan pangan hingga keterampilan memangkas rambut sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Pembinaan keagamaan juga menjadi bagian dari program pembinaan. Rutan Kelas IIB Padang Panjang menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren Dar El-Imam Padang dan Kantor Kementerian Agama Padang Panjang untuk mendukung kegiatan pembinaan iman dan takwa.
Novri berharap Pemerintah Kota Padang Panjang turut memberikan dukungan terhadap program pembinaan, terutama dalam penyediaan pelatihan keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengapresiasi berbagai program pembinaan yang telah dilakukan Rutan Kelas IIB Padang Panjang.
Editor : Armed






