IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Pasang Plang Pengumuman Tanah Aset Daerah di Belakang Universitas Fort de Kock,

Pemko Bukittinggi pasang plank pengumuman barang. Milik daerah pada lahan di belakang kampus Universitas Fordekok, Rabu, 22 Juli 2026.
Pemko Bukittinggi pasang plank pengumuman barang. Milik daerah pada lahan di belakang kampus Universitas Fordekok, Rabu, 22 Juli 2026.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Namun, keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Tapi karena barang milik daerah ini, sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota," jelasnya.

Wako kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan. "Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,"pungkas Wako dengan tegas.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
( yus)

Editor : Yusrizal
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH