"Namun, keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Tapi karena barang milik daerah ini, sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota," jelasnya.
Wako kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan. "Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,"pungkas Wako dengan tegas.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
( yus)
Editor : Yusrizal







