Dikatakannya, Dalam prosesnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan, yang diketahui tanpa izin pemerintah. Atas temuan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Wako juga menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Wako juga mengakui, adanya sejumlah komunikasi dari Fort de Kock, untuk penyelesaian polemik ini. Opsi untuk tukar guling pun juga pernah diajukan oleh Fort de Kock, dengan tanah yang ada di kasan Palolok.
Editor : Yusrizal






