BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi memasang plank pengumuman pada sejumlah titik yang menjadi aset daerah. Terbaru plank pengumuman itu di pasang di atas tanah yang terletak di belakang kampus Universitas Fordekok.
Pemasangan plank penguman dan spanduk itu di lakukan oleh tim yang dipimpin Satpol PP Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, Rabu, ( 22/07/2026).
Kegiatan ini dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi salah satu upaya pengamanan aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock,
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654. Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Editor : Yusrizal







