IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wako Padang Panjang Bahas Pemanfaatan Tanah Erfpacht untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, memimpin audiensi terkait rencana pemanfaatan tanah erfpacht di kawasan Sungai Andok RT 6, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Senin (13/7/2026) malam. Foto: Kominfo Padang Panjang
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, memimpin audiensi terkait rencana pemanfaatan tanah erfpacht di kawasan Sungai Andok RT 6, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Senin (13/7/2026) malam. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Hendri meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera meninjau lokasi untuk mencari solusi terhadap persoalan sampah. Ia juga memastikan pemagaran bak penampungan tinja akan direalisasikan pada 2026.

"Kami minta dinas terkait segera meninjau lokasi untuk menentukan tempat pembuangan sampah alternatif. Sementara bak tinja akan dipagari tahun ini agar lebih aman dan tidak membahayakan masyarakat, terutama anak-anak," ujarnya.

Terkait usulan alsintan, Hendri mengatakan kebutuhan tersebut akan dikaji sesuai program kerja pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Ia juga menilai kawasan Sungai Andok memiliki potensi besar untuk pengembangan komoditas kopi yang dapat menjadi produk unggulan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk mendukung perencanaan pembangunan, Hendri meminta lurah bersama OPD terkait segera melakukan pendataan pemanfaatan tanah erfpacht, baik untuk perkebunan, pertanian, permukiman, maupun fungsi lainnya. Menurutnya, data yang akurat sangat penting agar pemerintah dapat menyusun program yang tepat sasaran serta mengoptimalkan potensi tanah erfpacht demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Lex)

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH