Sementara itu, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rhodi Rubijaya, yang mengikuti rapat secara daring, menjelaskan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga penataan akses agar tanah yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ia mengatakan, Reforma Agraria merupakan amanat konstitusi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan daerah melalui kolaborasi Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam rapat tersebut juga disepakati penguatan pelaksanaan Reforma Agraria 2026 melalui penguatan kelembagaan GTRA sebagai forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, serta percepatan penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).







