Pasaman Barat – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (49), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina (45), pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tim Kalong berhasil menangkap pelaku AS yang sudah empat bulan menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat,” jelasnya.
Editor : Ade MS






