Namun, Pemkab Agam menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses tersebut. Di antaranya, KONI Kabupaten Agam dinilai tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam sebelum membuka pendaftaran bakal calon ketua umum, padahal organisasi tersebut merupakan penerima hibah dari pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah menilai tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon ketua umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Pemkab juga menyoroti masa penjaringan yang dinilai terlalu singkat sehingga sejumlah cabang olahraga yang masih dalam proses perpanjangan atau pergantian kepengurusan tidak dapat menggunakan haknya dalam proses pemilihan.
Pada hari yang sama, Sekda Agam juga mengirimkan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Agam perihal Penundaan Proses Pemilihan Bakal Calon Ketua Umum KONI Agam Masa Bakti 2026-2030.
Editor : Marjeni Rokcalva






