Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga mengembangkan RUNDIANG SPM sebagai ruang koordinasi digital antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Inovasi ini mendukung pelaksanaan pembinaan, pemantauan, evaluasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan implementasi SPM tanpa harus selalu dilakukan melalui pertemuan tatap muka.
Menurut Ezeddin, pengembangan RUNDIANG SPM merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sekaligus mendukung transformasi budaya kerja aparatur melalui pemanfaatan rapat dan koordinasi secara hybrid maupun daring.
Sementara itu, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Ditjen Bina Bangda Kemendagri bertujuan mengevaluasi pelaporan tahapan penerapan SPM, penetapan target penerima dan mutu layanan dasar tahun 2026, sekaligus menyusun target penerapan SPM tahun 2027. Forum tersebut juga menjadi wadah sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi tantangan serta merumuskan langkah perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. (Adpsb/bud)
Editor : Marjeni Rokcalva






