PAYAKUMBUH – DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemko Payakumbuh terkait rencana simplifikasi tiga peraturan daerah (Perda), yakni tentang perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (05/07/2026).
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
"Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan," kata Ketua DPRD Wirman Putra.
Editor : Medio Agusta






