PAYAKUMBUH - DPRD Kota Payakumbuh menyetujui dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/06/2026).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Pemko Payakumbuh melalui panitia khusus, komisi, serta rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait.
"Berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi yang telah disampaikan pada pembahasan terhadap ranperda ini, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis," kata Wirman Putra.
Empat ranperda yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Editor : Medio Agusta






