IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat Tangkap Pelaku Curat Dalam Operasi Sikat Singgalang 202

Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat Tangkap Pelaku Curat Dalam Operasi Sikat Singgalang 202
Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat Tangkap Pelaku Curat Dalam Operasi Sikat Singgalang 202
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Terkait perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta informasi lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 1.174.000," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (D)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH