"Terkait perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta informasi lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 1.174.000," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (D)
Editor : Ade MS







