Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan terhadap 52 tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation yang terjadi di Divisi I Estate PT. BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AU bersama rekannya berinisial HD (39) melakukan aksi pencurian dengan memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan satu buah dodos. Selanjutnya, hasil curian tersebut diangkut menggunakan sebuah gerobak untuk dipindahkan dari lokasi perkebunan.
"Pada saat proses pemindahan buah sawit berlangsung, petugas keamanan PT. BPP memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung diserahkan ke Polsek Lembah Melintang, sedangkan AU berhasil melarikan diri," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, AU mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali, sedangkan rekannya HD baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
Editor : Ade MS






