Menurut dia, seluruh proses pembahasan ranperda dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja hingga mencapai persetujuan bersama.
Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui perda tersebut, Pemko Payakumbuh kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Menurut Zulmaeta, keberadaan perda itu merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kondisi ekonomi.
Perda tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendampingan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak warga negara.
Editor : Medio Agusta






