Empat Perda Disahkan, Payakumbuh Perkuat Akses Hukum dan Reformasi Birokrasi

Empat Perda Disahkan, Payakumbuh Perkuat Akses Hukum dan Reformasi Birokrasi
Empat Perda Disahkan, Payakumbuh Perkuat Akses Hukum dan Reformasi Birokrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menurut dia, seluruh proses pembahasan ranperda dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja hingga mencapai persetujuan bersama.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui perda tersebut, Pemko Payakumbuh kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.

Menurut Zulmaeta, keberadaan perda itu merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kondisi ekonomi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
"Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan," ujarnya.

Perda tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendampingan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak warga negara.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH