Di bidang kelembagaan, Pemko Payakumbuh juga melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016. Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah menilai penataan kelembagaan menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan birokrasi yang lebih responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Selain itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Payakumbuh juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Medio Agusta






