Keputusan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah peserta yang hadir dalam forum. Situasi sidang menjadi dinamis karena sebagian peserta menilai prosedur pengambilan keputusan belum dijalankan secara utuh sesuai tata tertib persidangan.
Dalam situasi tersebut itulah, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar mengambil alih jalannya sidang untuk meredam polemik yang berkembang.
Prof. Ganefri menyebutkan, langkah yang diambil Rais Aam bukanlah bentuk penolakan terhadap Pondok Pesantren Lirboyo, melainkan upaya mengembalikan proses pengambilan keputusan agar berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Karena itu, sambunnya, narasi yang berkembang bahwa Rais Aam menolak Lirboyo sebagai tuan rumah merupakan kesimpulan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan warga Nahdliyin.
Editor : Marjeni Rokcalva






