5. Jawa Barat.
Dan kelima alternatif tersebut akan dilakukan peninjauan oleh Tim PBNU dengan mempertimbangkan aspek kesiapan dan kelayaran sarana, finansial, kemanan dan spiritual.
Menurut kesaksian Prof. Ganefri sebagai peserta Munas dan Konbes yang sekaligus anggota Komisi Organisasi, persoalan muncul ketika sidang pleno berlangsung dan dipimpin oleh KH. Achmad Asrori.
“Tidak ada permintaan pendapat forum terlebih dahulu. Bahkan salah seorang pimpinan sidang (Prof.Muhammad Nuh) meminta kepada KH. Achmad Asrori agar melakukan mekanisme persetujuan ke forum, tapi tidak diberikan kesempatan kepada peserta pleno untuk memberikan pandangan. Padahal dalam mekanisme persidangan pleno, seharusnya peserta diberi kesempatan menyampaikan persetujuan atau pandangan sebelum keputusan disahkan,” ungkapnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






